TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jam-Pidum Kejagung) RI menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) 4 perkara tindak pidana yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Video Conference Kegiatan Ekspose, Selasa (8/8/2023).
Jam-Pidum Kejagung dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jam-Pidum Kejagung) RI Agnes Triani, SH., MH.
Kegiatan dihadiri Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejati Kepri, M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri, Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., M.H.
Kemudian Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., MH., Kasi Narkotika Frengky Manurung, SH., MH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan Andi Akbar, SH., serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, SH., MH., M.M., dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Saldi, S.H., dan para Jaksa Fungsional.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH melalui siaran persnya diterima media ini menyebutkan perkara yang diajukan Kepada Jam-Pidum Kejagung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dari Kejari Bintan terdapat 2 perkara atas tersangka Lades Sugoro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
“Kemudian tersangka Suhartono yang juga disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan,” kata Denny.
Kemudian, lanjutnya, Jam-Pidum Kejagung juga menyetujui penghentian penuntutan 2 perkara dari Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu atas nama tersangka Ananda Yoga Pratama melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Disampaikan, bahwa dari permohonan pengajuan 4 perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri ini.
Disamping itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, dan masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya. (nel)