Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

IRT di Tanjung Riau Aniaya Anak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Sekupang

badge-check


					Seorang Ibu rumah tangga inisial TE (49) yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, sekarang diamakan Polsek Sekupang.
Perbesar

Seorang Ibu rumah tangga inisial TE (49) yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, sekarang diamakan Polsek Sekupang.

BATAM (HK) – Jajaran Polsek Sekupang telah mengamankan seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan inisial SW (16) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah TE (49) warga Perumahan Laguna Regence Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, Selasa (25/7/2023)

Peristiwa ini diketahui pada hari Pada Hari Rabu (12/7/2023) Pukul 07.30 Wib, saat salah satu warga mengetahui kejadian tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Saksi Said Zardi yang mendengar kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan menegur terlapor atas perbuatannya dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib dan saksi juga mengatakan hampir sering korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terlapor.

Menurut keterangan korban pada saat kejadian tersebut korban baru selesai memasak kemudian dan terlapor datang sambil marah kepada korban karena korban lupa memanaskan makanan, terlapor pun langsung memukul korban dengan sendok masak di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.

Terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarnakan korban sering membuang makanan dan terlapor juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, Sutil pemasak nasi dan panci.

Keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut membenarkan melihat terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarnakan korban sering membuang makanan dan terlapor juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, Sutil pemasak nasi dan panci.

Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi dan kemudian berkordinasi dengan KPAI Kota Batam untuk dilakukan penjemputan Korban di rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di pipi kanan maupun sekujur tubuh bekas penganiayaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penjemputan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang tengah berada Perumahan Yose Kecamatan Batu Aji, kemudian Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. langsung mengamankan pelaku.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Korban sudah divisum, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban, serta akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Selter KPAI Kota Batam,” ujarnya. (dam)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM