BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Batu ampar berhasil menangkap seorang karyawan senior super tender PT. MC. Dermott ber inisial R. Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian sejumlah besi plat di kawasan Dermott.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (19/5/2023) lalu sekira pukul 17.02 Wib.
Waktu itu pelapor memberhentikan sebuah mobil Toyota Rush warna merah maron di Gate I Heavy Truck PT. MC Dermott untuk dilakukan pemeriksaan sebelum keluar kawasan perusahaan galangan kapal tersebut.
Sewaktu diperiksa pelapor melihat ada beberapa potongan besi yang mencurigakan yang diduga milik perusahaan, kemudian pelapor menanyakan kepada supir yang membawa mobil tersebut (pelaku) tentang potongan besi yang ada di mobil itu.
“Pelaku mengatakan bahwa besi tersebut untuk membuat pagar. Kemudian pelapor menghubungi atasan pelapor untuk datang dan memeriksa barang yang dibawa pelaku, setelah diperiksa potongan besi tersebut adalah milik perusahaan PT. MC Dermott yang di ambil pelaku tanpa izin perusahaan,” kata Kompol Dwihatmoko, Rabu (7/6/2023).
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan security beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan pelaku kepada Kepolisian Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. MC Dermott mengalami kerugian sekira Rp17,8 juta.
Barang-barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna merah marun, 1 buah grating stainless, 30 potong besi holo stainless, 3 potong besi angel stainless, 2 potong besi pipa stainless dan 6 keping besi alluminium.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (dam)
