Menu

Mode Gelap
Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

PINANG

Penyidikan Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh di Tanjungpinang Masih Terkendala

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar SH MH. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar SH MH.

Jaksa 3 Bulan Menunggu Audit Kerugian Negara dari BPKP dan Bukti OJK.

TANJUNGPINANG (HK) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang senilai Rp.37 Miliar APBN 2021 yang ditangani tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjunpinang saat ini masih menemukan sejumlah kendala.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun lebih tersebut, tim penyidik Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Namun ke 4 tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh Jaksa.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berlanjut. Namun hingga saat ini, kami masih terkendala menunggu hasil audit Kerugian negara (KN) dari BPKP Kepri. Kami sudah lebih 3 bulan melakukan pengajuan audit BPKP tersebut. Namun sampai saat ini belum kita peroleh hasilnya,” kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH, saat dikonfirmasi media ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dimaksud, Senin (5/6/2023)

Selain menunggu hasil Audit BPKP, Imam juga menyebut Kejaksaan juga sedang menunggu hasil analisis transaksi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas transaksi keuangan dugaan suap yang dilakukan para tersangka.

Hal itu lanjut Imam, sangat dibutuhkan penyidik karena perkara yang disidik adalah dugaan suap-menyuap, sehingga aliran dana dan transaksi keuangannya perlu untuk pembuktian.

Untuk membutuhkan bukti transaksi itu penyidik kejaksaan disebut, juga sudah melengkapi data-data yang diperlukan oleh OJK. Sementara itu untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini sudah 30 orang.

“Kalau nanti hasil perhitungan KN-nya sudah dikeluarkan BPKP, dan bukti dari OJK sudah ada, Kami akan menyusun berkas perkara ke Jaksa Penuntut untuk P21 (dinyatakan lengkap),” pungkasnya.

Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya ditetapkan masing-masing, Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi dan Gt selaku wiraswasta hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ke penyidikan pada 1 September 2021 lalu.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan, status hukum dugaan Korupsi proyek APBN di Satker Kementerian PUPR di Tanjungpinang tahun 2020 itu, status penyelidikanya dinaikkan ke penyidikan.

Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini, lanjut Joko, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa .

Pembangunan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ini, menelan dana APBN Rp37 miliar.

Kontraktor pelaksana pemenang tender adalah PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp34 miliar.

Berdasarkan penyelidikan Jaksa kata Joko Yuno saat itu, diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Tanjungpinang berupa jalan pelantar beton dan sarana lainnya, tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.

Setelah diselidiki, ternyata dibalik lelang tender proyek oleh Kelompok Kerja (Pokja) terdapat dugaan suap-menyuap untuk pengaturan pemenang tender. (nel)

Baca Lainnya

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Trending di BATAM