BATAM (HK) – Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 5 pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni, inisial AS, S, AW, ES dan FA. Masing-masing pelaku berperan sebagai spesialis pecah kaca mobil dan juga sebagai penadah uang hasil curian.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 wib, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp 310 juta.
“Kemudian uang tersebut dimasukan korban ke dalam kantong plastik warna hitam dan diletakannya di kursi bagian depan sebelah kiri mobinya,” kata Roby, Senin (22/5/2023).
Setelah itu, korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja dan mobilnya diparkirkan. KOrban langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di hotel Cardinal Lucky Star tersebut dan uang itu ditinggalkannya dalam mobil.
“Sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada dalam mobil sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kemudian katanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Tim resmob subdit 3 melakukan penyelidikan dan didapati bahwa 1 pelaku inisial AS.
“Kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim polresta barelang dan opsnal unitreskrim polsek lubuk baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku inisial AS,” jelasnya.
Setelah pelaku AS ditangkap, tim melakukan introgasi terhadap AS, dia mengaku dalam melukan aksinnya itu bersama temannya, yakni inisial AS sebagai pengendara sepeda motor dan S sebagai eksekutor.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/5/2023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar guna mencari keberadaan terduga pelaku S.
“Kemudian, pada Kamis (18/5/2023), berdasarkan informasi di lapangan pelaku S berada di daerah Happy Garden dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan dari pelaku S, tim melakukan pencarian terhadap terduga 480 AW, ES, dan FA. Kemudian saat tim membawa tersangka S untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki pelaku dan kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” imbuhnya. (dam)
