Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

BATAM

Dewan Segera Panggil Pemprov Kepri

badge-check


					Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho
Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho

BATAM (HK) – Komisi III DPRD Provinsi Kepri, dalam waktu dekat segera memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, terkait keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melepaskan seluruh aset jalan Provinsi ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Keputusan tersebut, bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri (Per-mendagri), dan keputusan yang diambil Gubernur Kepri tersebut dianggap merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan DPRD Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho menegaskan bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melepaskan seluruh aset jalan provinsi ke Pemko Batam merupakan hal yang bertentangan dengan Permendagri.

”Jalan provinsi tentunya sudah tercatat dalam daftar aset daerah. Tentu tidak bisa sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannya,” kata Widiastasi Nugroho, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa, teknik pelepasan aset daerah harus merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang pengelolaan barang daerah. Aturan itu lalu diubah jadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Pelepasan aset daerah yang nilainya Rp5 miliar ke atas harus persetujuan DPRD,” tegas pria yang akrab disapa dengan sebutan mas Iik ini.

Atas dasar inilah kata dia, DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri lebih lanjut. “Keputusan Gubernur tersebut terkesan dipaksakan karena etisnya harus melalui persetujuan dewan,” jelasnya.

Komisi III DPRD Provinsi Kepri, lanjut Iik, tidak setuju keputusan sepihak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyerahan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam.

Komisi III DPRD Kepri menentang keputusan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepri, sebab bagaimanapun Batam merupakan bagian dari Provinsi Kepri.

“Ini tidak bisa dilepaskan begitu saja, meskipun Batam merupakan kawasan zona bebas atau Free Trade Zone (FTZ), itu bukan jadi alasan. Keputusan Gubernur ini juga akan sangat menghambat kerja-kerja para wakil rakyat, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Batam,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM