Sempat Mencoba Melarikan Diri Hingga Akhirnya Ditangkap.
BINTAN (HK) – Unit Jatanras Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban DJU (59) yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA alias R (32) di salah satu Cafe di Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Sabtu (13/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) di salah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan.
“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP,” kata Iptu Alson.
Masih kata Alson, tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara saat sedang menunggu seseorang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA alias R (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh di lantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban,” terang Alson.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya. (nel)