Menu

Mode Gelap
Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

BERITA TERKINI

Bejat! Bocah di Inhu Dihamili Ayah Tiri

badge-check


					HR (38) warga salah satu desa di kecamatan Lirik kabupaten Inhu yang merupakan pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil.  - (BUALBUAL.COM) Perbesar

HR (38) warga salah satu desa di kecamatan Lirik kabupaten Inhu yang merupakan pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil. - (BUALBUAL.COM)

Saat Ini Kandungan Masuk 8 Bulan.

INDRAGIRI HULU (HK) – Seorang pria berinisial HR (38) diringkus aparat kepolisian usai tega mencabuli anak tirinya M (13) hingga hamil 8 bulan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (5/5).

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan pelaku ditangkap usai ibu korban membuat laporan.

Peristiwa tersebut awalnya diketahui lantaran pihak sekolah mencurigai sikap dan kondisi fisik korban yang berubah. Akhirnya dilakukan tes kehamilan padanya dan terbukti positif.

“Pihak sekolah langsung melaporkan kepada ibu korban bahwa anaknya hamil. Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya siapa yang telah menghamilinya,” terang Dody.

Saat itu korban belum mau menceritakannya pada sang ibu. Hingga akhirnya, ibu korban ditemui oleh teman anaknya dan diberitahukan bahwa yang telah menghamili anaknya merupakan suaminya sendiri.

“Awalnya sang ibu tak percaya. Namun ketika ditanyai lagi, akhirnya sang anak mengaku bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya. Korban dipaksa dan diancam,” lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Lirik. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Dari hasil interogasi, korban disetubuhi sejak Juni 2022 lalu. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada siapapun,” pungkasnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Sumber: Antara

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

Trending di BATAM