BATAM (HK) – Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus penganiayaan terhadap wartawan media online ES di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang dengan surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang ke tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara, Senin (13/2/2023).
Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi. “Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan), ” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba.
Dikatakan Z.A.C Tamba, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa dan termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Pihaknya bekerja sesuai standar operasional (SOP).
“Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang 2 Februari 2023 lalu. Pada 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan 6 Februari dilakukan pemanggilan dua orang saksi.
Lalu, 11 Februari kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi dan 12 Februari 2023 dilakukan gelar perkara.
“Kita sudah bekerja propesional, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP,” tegasnya.
Disampaikannya, kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dengan adanya gelar perkara ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).
Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (dam)
