BATAM (HK) – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali mengungkap kasus Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar.
Sebanyak empat orang pelaku yakni diringkus, satu diantaranya adalah seorang perempuan, yakni inisial MD (45), HP (45), SR (55) dan WL (41).
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, empat pelaku yang diamankan ini berdasarkan dua laporan polisi berbeda. Dalam dua laporan ini terdapat 10 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia secara non prosedural ke Malaysia.
“Empat tersangka yang kita amankan dari dua LP (laporan polisi). Sementara korbannya ada 10 orang,” kata Jaya Putra Tarigan saat konferensi pers di Mapolsek KKP Batam, Selasa (7/2/2023).
Disampaikannya, pengungkapan kasus pertama pada Senin (30/1/2023). Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI ilegal. Atas informasi itu Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pria tersangka MD.
“MD diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MD, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku lain beserta 7 orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan,” ujarnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan katanya, yang melakukan perekrutan terhadap 7 orang calon PMI ilegal tersebut adalah F (saat ini DPO warga negara Indonesia yang berada di Malaysia).
Jadi pelaku F ini menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh. Kemudian Tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI ini kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya
“Dalam memuluskan langkahnya MD meminta tolong kepada tersangka SR agar dipermudah dalam pengiriman Calon PMI tujuan Malaysia. Jadi tersangka SR ini mantan kapten kapal,” jelasnya.
Kasus kedua, hasil pengembangan terhadap perkara sebelumnya Reskrim Polsek KKP Batam kembali menemukan peristiwa pidana, dengan menemukan satu orang tersangka yang baru saja membelikan tiket untuk korban. Satu orang pelaku perempuan WL warga Tiban Taman Sari, Sekupang diamankan pada Sabtu (4/2/2023).
“Tersangka WL, diamankan saat bersama satu korbannya di salah satu cafe di Pelabuhan Harbour Bay. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku diketahui masih ada satu korban lainnya yang berada di mobil Honda Brio Satya warna hitam, setelah kita cek dan benar ada satu korban lainnya,” terangnya.
Tidak berhenti disitu saja, reskrim juga melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain di salah satu perumahan di Perumahan Taman Sari Hijau (diduga tempat penampungan). Disana petugas menemukan satu orang korban lainnya yang akan diberangkatkan.
“Selanjutnya WL beserta 3 orang korban asal Nusa Tenggara Barat tersebut di bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yakni paspor paca calon PMI yang akan diberngkatkan dan tiket kapal dan juga satu unit mobil mBrio warna hitam yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Dijelaskannya, modus pelaku S, M, dan YP memberangkatkan calon PMI ilegal ke malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos kosan yang sudah di sediakan di wilayah jodoh, dengan keuntungan Rp600 perorang.
Sementara pelaku W (wanita) modusnya memberangkatkan calon PMI ilegal menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling. lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” imbuhnya. (dam)
