BATAM (HK) – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka judi online jaringan internasional yang beraksi di dua apartemen yang berbeda Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus Akbp Henry Andar H Sibarani dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL
HTTPS://WWW.RAJAHOKKI.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS.COM,” kata Nasriadi.
Dijelaskannya, tiga orang tersangka yang diamankan saat digerebek polisi yakni berinisial H (32), A (34) dan SL (42)
yang berperan sebagai customer servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP.
“Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama
RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya,” tuturnya.
Dari ketiga tersangka katanya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard.
Kemudian, 1 buah kunci apartemen, 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem. Barang bukti ini adalah yang mereka melakukan untuk praktek judi online tersebut.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang
melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam ini” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau
pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi bapak Kapolri dan bapak Kapolda,” pungkasnya. (dam)