BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja gelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Perumahan Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu.
Rekonstruksi ini di laksanakan di Lapangan Tembak Polresta Barelang. Selasa (17/1/2023). Sebanyak 17 reka adegan diperagakan oleh pelaku bernama Iwan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, Jaksa Imanuel, Personel Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Barelang, Kemudian di hadiri juga oleh pengacara tersangka.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukaan sebanyak 17 reka adegan dan yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka, yakni dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dan 1 buah besi linggis dengan panjang 120 cm.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam BAP,” tuturnya. (dam)
