Tersedia Dalam Bentuk Foto dan Video.
JAKARTA (HK) – Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan 9 bukti terakhir dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang memang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya sudah memasuki ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Pihak Sambo dan Putri menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. Mereka masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dan saksi meringankan dalam sidang pada Kamis (29/12) dan Selasa (3/1).
Namun, pihak Sambo memilih menghadirkan 9 bukti meringankan pada Kamis depan.
“Baik Saudara penasihat hukum, Saudara kan masih punya dua kali kesempatan persidangan lagi untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan bagi klien Saudara?” tanya hakim.
“Yang Mulia izin, untuk persidangan tanggal 29 kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli Yang Mulia. Mengambil waktu yang disediakan yaitu dua persidangan terakhir yang diberikan kepada kami,” jawab Febri.
Sembilan Bukti yang Akan Diajukan
Ditemui usai persidangan, Febri menyebut, 9 bukti yang akan diajukan terdiri dari bukti foto, video, hingga dokumen atau surat yang diklaim dapat membuat terang pembuktian perkara ini.
“Ada sekitar 9 kategori bukti yang akan kami hadirkan pada hari kamis ya. ada berupa foto, berupa video, berupa dokumen atau surat yang bisa menjelaskan dan melengkapi beberapa rangkaian peristiwa dalam perkara ini,” rinci Febri.
“Nanti baru kami sebutkan pada saat hari sidang ya tentu saja apa buktinya secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan
