Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

BERITA TERKINI

DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-Undang

badge-check


					Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat memberikan dokumen laporan Komisi III kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12). - LIPUTAN 6 Perbesar

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat memberikan dokumen laporan Komisi III kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12). - LIPUTAN 6

Pemerintah Tak Ingin Bungkam Kritik

JAKARTA (HK) – DPR menggelar rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (RKUHP) menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan ini seharusnya sudah sejak lama dilakukan. Mengingat, pembahasan sebenarnya sudah diinisiasi sejak zaman Presiden Soeharto.

Yasonna menuturkan, pengesahan RUU KUHP menjadi UU memang bukanlah sesuatu yang mudah. Dimulai dari ahli-ahli yang berkumpul pada era Presiden Soeharto, lalu dimasukkan pada era Presiden SBY dan diajukan pagi pada era Presiden Jokowi.

Sempat mendapatkan protes terhadap 14 poin, RUU KUHP yang tidak diteruskan pembahasan dalam tingkat dua kembali dibahas Ia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru Tanah Air.

“Tentu tidak ada gading yang tak retak. Apalagi, kita masyarakat multikultur, masyarakat multietnis. Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang untuk menyelesaikan Undang-Undang,” kata Yasonna, Selasa (6/12).

Untuk itu, ia menekankan, wajar jika Indonesia memerlukan akomodasi yang luas agar dapat menyelesaikan KUHP. Mengakui UU KUHP tidak mungkin mengakomodasi 100 persen keinginan, ia menegaskan, pemerintah tidak ingin membungkam masyarakat. “Yang jelas, pemerintah tidak berkeinginan membungkam kritik,” ujar Yasonna.

Selain itu, ia menuturkan, ketentuan lain yang menjadi perhatian yaitu tentang lembaga negara dicatat agar tidak digunakan sewenang-wenang oleh penegak hukum. Menurut Yasonna, memang tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial.

Yasonna berpendapat, KUHP merupakan refleksi peradaban dari suati bangsa. Maka itu, ia turut menyampaikan terima kasih kepada tim yang terdiri dari ahli-ahli dan telah masuk ke masyarakat dan kampus-kampus untuk merumuskan ini semua.

“Semua akan nanti ada waktu tiga tahun agar UU ini efektif berlaku, kita adakan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep, filosofi dan lain-lain dari KUHP ini,” kata Yasonna. (rpb)

Baca Lainnya

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI