Sudah Beraksi 16 Kali
BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap 1 orang anak di bawah umur pelaku Curanmor berinisial RG dan satu orang penadah motor curian berinisial HF. Pelaku RG ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curian itu ke seorang penadah berinisial HF.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi Rabu (9/11) lalu. RG beraksi dibantu rekannya di parkiran depan Mushala Al-Ikhlas, Tanjung Uma, Lubuk Baja.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci stang, namun pada keesokan harinya saat korban hendak berangkat kerja, motor miliknya sudah hilang,” kata Hartono, Minggu (13/11).
Disampaikan Hartono, dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan. Pada Jumat (11/11) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma bersama dengan HF.
Kemudian tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Beat nomor polisi BP 3416 OF dengan nomor mesin JFP1E1730509 dan nomor rangka MH1JFP115FK686434 dan 1 unit sepeda motor Beat Merah nomor polisi BP 2070 HE dengan nomor mesin JM21E1742433 nomor rangka MH1JM2111JK756707,” ujarnya.
Disebutkannya, dari keterangan pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan.
“Setelah stang sepeda motor berhasil dipatahkan selanjutnya sepeda motor langsung dibawa kabur. Pelaku mengaku bahwa dia telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 16 kali. “Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)
