BATAM (HK) – Seorang pria di Batam berinisial Ra diciduk Polsek Bengkong karena menikam mantan dari pacarnya. Peristiwa itu dilakukan karena pelaku tak terima pacarnya dimarahi oleh mantannya.
Pelaku adalah RA (19) warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota. Sedangkan mantan dari pacarnya adalah D (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja dan pacar terduga pelaku berinisial R (18).
Peristiwa ini bermula ketika RA menagih hutang kepada D sebesar Rp 350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa (9/11) malam. Kemudian D mendatangi ke tempat kos-kosan RA di Cahaya Garden. Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (9/11) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, pemicunya kejadian ini karena terduga pelaku mendapat informasi dari temannya bawah pacarnya telah dimarahi korban D.
Selanjutnya terduga pelaku mendatangi D kemudian langsung menikam korban di bagian kiri tepat di leher menggunakan gunting pada Rabu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
“Jadi pelaku RA tidak terima kalau D memarahi pacarnya berinisial R. Nah si D ini merupakan mantan dari R pacarnya RA. Sehingga RA rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” kata Rio, Kamis (10/11).
Usai ditangkap kurang dari 1×24 jam, kata Rio, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya karena pelaku tak terima kalau pacar yang dia kenal sejak bulan September lalu dari facebook dimarahi korban D.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu, pukul 05.47 WIB, pagi,” ucapnya.
Disampaikannya, tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (dam)
