Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna
TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepri menghadirkan sebanyak 13 orang saksi dalam sidang dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan 5 orang terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (9/11)
Ke 13 orang saksi tersebut yakni, Debi Irwandi, Dedy Wahyudi, Rokiyah, Drs Izhar Syafawi, Mohammad Husein, Tasrif, Hardinansyah, Heru Chandra, Harmidi, Ishak, Abdullah, Justiar dan Kamaruddin. Semua saksi berasal dari Natuna tersebut dari DPRD pada tahun 2014 hingga 2019 dan pejabat serta ASN.
Para saksi ini memberikan keterangan untuk 5 terdakwa sekaligus, yakni, 2 mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Persidangan dipimpin Anggalonto Boang Manalu SH MH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Albiferi SH MH dan Syaiful Arif SH. Pada persidangan kali ini, hakim Albiferi SH MH diganti dengan hakim Siti Hajar Siregar SH.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 7,7 Miliar ini ada 5 orang yang menjadi terdakwa, yakni Raja Amirullah Apt, Hadi Chandra, Drs H Ilya Sabli, Makmur dan Syamsurizon.
Saksi Hardinansyah yang merupakan kepala Bappeda Natuna tahun 2011 yang menjabat wakil ketua dalam TAPD menerangkan mekanisme penganggran yang melalui musrembang mulai dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten.
”Setelah Musrembang tingkat kabupaten selesai, disusun RKAPD,” ujarnya.
Mengenai apakah selama menjabat wakil TAPD dan Bappeda apakah pernah membahas tentang tunjangan perumahan dewan.”Itu dari Dewan oleh Sekretaris Dewan, langsung ke DPKAD dan dimasukkan ke anggaran rutin dimata belanja tidak lamgsung.”sebutnya.
Saksi Tasrif, kepala BPKAD mengatakan saat dirinya menjabat pada bulan September 2013, anggaran dewan itu sudah masuk dan berjalan.”Kita meneruskan saja.”katanya. Mengenai angka usulan, saksi Tasrif mengaku lupa berapa usulan dari Sekwan.
Saksi Mohammad Husein merupakan kepala Inspektorat Natuan dari 2104 sampai awal tahun 2020.”Saya baca LHP BPK setelah kasus itu munculnya. Ada pemborosan keuangan negara terhadap tunjangan perumahan. Agar Bupati dalam menentukan besaran tunjangan memperhatikan harga layak,” terangnya.
Mengenai tindak-lanjut atas temuan BPK pada tahun anggaran 2011, saksi mengatakan”Sudah ditindaklanjuti pada 2015.”katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Disinggung apakah temuan BPK pada OPD atau Dinas boleh dikesampingkan, saksi tidak bisa menjelaskan lebih rinci
“Saya tidak bisa saya jelaskan pak,” ujar saksi yang juga memiliki latar belakang auditor BPKP.
Mengenai apa beda pemborosan dan kerugian negara yang diajukan H Rivai Ibrahim selaku penasehat hukum terdakwa Hadi Chandra.”Itu saya tidak berwenang menjawab, biar ahli yang menjawab.”katanya.
Tentang tugas inspektorat, apakah sudah dilaksanakan.”Sudah dilaksanakan pemantauan dan mengirimkan surat ke OPD terkait pak,” ucapnya.
Sekedar diketahui, perkara dugaan korupsi ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp.22 Miliar.
Namun, Rumdis seharga puluhan miliar ini belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, air minum, dan akses jalan. Lantaran dianggap belum optimal, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna belum bersedia menempati rumah dinas itu, karena dianggap belum layak huni. (nel).
