BATAM (HK) – Seorang pria berinisial, RP (20), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku merupakan kekasih ibu korban.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (3/11) sekira pukul 06.30 WIB ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yang sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku.
Saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yang sedang tidur, tiba-tiba korban bangun langsug duduk dan menangis karena merasa terganggu pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak 1 kali.
Sehingga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis, pelaku semakin jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut kemudian memukul kembali kening korban sebanyak 7 kali.
“Tidak hanya itu, pelaku lalu mengangkat korban dan membangting ke kasur sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya lagi, mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri,” kata Betty, Sabtu (5/11).
Dijelaaskannya, setelah ibu korban sampai di rumah, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Sei Pancur, setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke rumah nenek korban di Tunas Regenci Kecamatan Sagulung untuk disemayamkan.
“Setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yang membuat keluarga menduga kematian korban tidak wajar, kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui bahwa melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di rumah hanya ada pelaku dan korban. Menurut pengakuannya pelaku dia melakukan kekerasan itu karna emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)
