Namun Tekong Kapal Cepat Berhasil Meloloskan Diri
KARIMUN (HK) – Polres Karimun besama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan aksi penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia, di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Senin (24/10) lalu. Yang dikemas dalam bungkusan teh Cina bermerek ‘Guanyinwang’.
Namun dalam penyergapan aksi tersebut, tekong (pengemudi) kapal cepat (speedboad), pembawa barang haram melalui Wilayah Out Port Limited (OPL), ke Perairan Karimun, berhasil lolos dari tangkapan dan kejaran petugas.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, Senin 24 Oktober 2022. Bahwa, akan ada tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu, di Perairan Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika di Wilayah Out Port Limited (OPL). Kemudian, informasi itu kita tindaklanjuti, dan berkoordinasi dengan DJBC Kepri,” kata AKBP Tony Pantano, Sabtu (29/10) pagi, di saat konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto, SIK, MH, Kasi Humas, Iptu Jordan Manurung, Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri, Bony Adhi, beserta Kasi Penindakan KPBBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (TBK), Muhammad Iqbal Reza, di Maporlres Karimun.
Namun, ungkap Kapolres Karimun, seorang pengemudi (tekong), kapal cepat pembawa 32,07 kg sabu itu berhasil meloloskan diri terjun ke laut sesaat hendak akan disergap dan nasibnya tidak diketahui hingga kini.
“Barang bukti (BB), Narkotika jenis sabu seberat 32,07 Kg, berhasil kita amankan terbugkus rapi dalam kemasan teh beraksara Cina merek ‘Guanyinwang’ untuk siap diedarkan,” kata AKBP Tony Pantano.
Adapun kronologis dalam tindak lanjutnya, papar Kapolres, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri, yang berada di Meral, untuk pinjam pakai armada kapal.
“Kemudian, dengan bersama-sama kami melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat melakukan penyisiran pada Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur U, tim melihat ada 1 unit speedboat fiber berwarna biru abu abu, bermesin Yamaha 40 PK, yang dinahkodai oleh seorang pria, mengapung dipinggiran perairan,”
terang Kapolres Karimun.
Lalu, imbuhnya, Tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat yang dicurigai dan seketika pria yang diduga tersangka, langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan tim Sat Resnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP, namun tidak ditemukan.
“Adapun BB yang berhasil diamankan dari TKP adalah, berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang di balut dengan bungkus “Teh Cina dengan merek Guanyinwang” setelah ditimbang seberat 32,07 kilo gram, 1 unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu, dan 1 unit mesin merek Yamaha 40 PK,” kata AKBP Tony Pantano.
Atas pengungkapan dan pengamanan BB, dalam penyeludupan narkotika ke Indonesia melalui OPL dari Malaysia, ungkap Kapolres, setidaknya itu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 96.210 hingga 128.280 jiwa generasi muda bangsa.
“Dalam hal ini, kita akan selalu bekerjasama dengan instansi terkait, khususnya pihak Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah Perairan Karimun ini. Dan saya selaku Kapolres Karimun, mengucapkan terimakasih kepada jajaran DJBC Kepri yang sudah bekerja sama dengan kami,” pungkas AKBP Tony Pantano. (hhp)
