Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Kementerian PPPA-RI Minta Kasus Acing Dituntaskan

badge-check


					Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI, Aresi Arminuksmono. Perbesar

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI, Aresi Arminuksmono.

Terkait Penyelundup Manusia Secara dari Bintan

BINTAN (HK) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), menindak berbagai bentuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Provinsi Kepri. Tak terkecuali kasus penyeludupan orang oleh terdakwa, Acing.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja (PHPP) dan TPPO Kementerian PPPA RI, Aresi Arminuksmono, mengakui Kepri dikenal sebagai tempat transit atau pengiriman PMI, secara resmi dan ilegal, ke luar negeri.

“Apalagi di Kota Batam, paling banyak PMI dikirim ke luar negeri. Baik itu secara resmi dan ilegal, oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Asisten Deputi Bidang PHPP dan TPPO Kementerian PPPA RI, di Bintan, kemarin.

Terkait kasus TPPO di Kepri yang dilakukan, Susanto alias, Acing, pada tahun lalu, hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia (MD), akibat kapal yang ditumpangi PMI terbalik di Johor, Malaysia. Aresi Arminuksmono pun berharap, usut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Kita ada mendapatkan laporan itu. Makanya kasus itu menjadi atensi. Tentunya kasus ini harus diselesaikan, serta diusut sampai ke akar-akarnya oleh APH, yang berada dalam Gugus Tugas TPPO. Baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan,” kata Aresi Arminuksmono.

Dalam kasus TPPO ini, Acing telah divonis hakim PN Tanjungpinang 10 tahun penjara. Namun ada kasus lainnya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Aresi, meminta komitmen APH untuk kasus ini ditangani sampai tuntas. Apalagi kasus TPPU ini sangat mudah untuk ditelusuri oleh PPATK. Karena lembaga ini punya cara sendiri untuk mengungkap kasus tersebut.

“Sebenarnya kasus TPPU ini dapat dilacak oleh PPATK. Apalagi ada data dan nomor rekening tersangka. Pastinya sangat mudah untuk diungkap semuanya. Meskipun rekeningnya sudah dikuras tetap dapat diungkap,” ucapnya.

Aresi percaya ditangan Menko Polhukam sebagai Ketua II dapat mengungkap bisnis pengiriman PMI secara ilegal sampai tuntas. Khususnya bagi pengusaha yang dibekap oleh oknum-oknum terkait dapat dijerat sesuai aturan. Karena bisnis pengiriman PMI ilegal ini terukur, dan terstruktur.

Kemudian diharapkan TNI dan Bakamla dapat menekan dan mencegah aksi pengiriman PMI ilegal dari jalur laut. Kemudian dapat mengawasi dan menindak di perbatasan seperti di Kota Batam dan Bintan.

“Kami berharap semua bisa terkaper. Baik di darat sampai dengan di laut. Sehingga bisnis perdagangan orang ini dapat ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI