Sediakan 151 Jenis Layanan Publik
TANJUNGPINANG (HK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dijadwalkan akan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/10).
“Untuk MPP Tanjungpinang, Insya Allah akan diresmikan langsung oleh Menpan RB Rabu ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tpi, Marzul Hendri, melalui Sekretaris Dinas, Elvi Arianti, kemarin.
Elvi menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah menginisiasi untuk terbentuknya MPP di Kota Tanjungpinang, sebagai komitmen dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, yang diatur juga dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang, Nomor 30 tahun 2021, tentang pembentukan Mall MPP di Kota Tpi.
Sehingga menurutnya, kehadiran MPP menjadi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik un tuk perizinan serta non perizinan.
“Jadi kalau masyarakat mau mengurus administrasi, cukup di satu pintu saja. Yakni di MPP Tanjungpinang, dan tidak memakan waktu lama,” ucap Elvi.
Ia menyampaikan, MPP Tanjungpinang telah siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat, yang berlokasi di Jalan Agus Salim, eks kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjungpinang,
“Pada MPP ini menyediakan 151 jenis layanan dari 31 Kementerian/lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD, Perbankan, serta Asosiasi yang telah bergabung,” paparnya.
Adapun 31 instansi yang bergabung dan sudah melakukan MoU. Yakni, pihak Kemenkumham Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polresta, Imigrasi Kelas I Tpi, dan Kementerian Agama, BPN, BNN, KPP Pratama Tpi, Ombudsman Kepri, dan DPMPTSP Provinsi Kepri.
Selanjutnya, terang Elvi, UPTD Samsat, PT Taspen, PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, PDAM Tirta Kepri, Notaris, Perbankan dari BTN, BCA, dan Bank Riau Kepri Syariah.
“Dari Pemko Tanjungpinang, ada DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, Dinas PUPR, DLH, serta Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Disdagin, dan UPTD SPAM,” paparnya.
Dinas perdagangan dan perindustrian, ujarnya, perannya di MPP menampilkan produk industri kecil menengah yg ada di Tanjungpinang yang sudah sesuai standar, baik kemasan, kehalalan serta sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
“Dan dengan MPP ini semoga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, nyaman, serta dapat pula meningkatkan investasi di Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk jam operasi MPP Kota Tanjungpinang sesuai jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 Wib, sedangkan Jum’at pukul 08.00 – 15.00 Wib. (eza)
