Roby Berharap Jangan Cepat Berbangga Hati
BINTAN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, berhasil menekan angka kasus stunting dari yang tercatat sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 5,23 persen, dan menjadi 3,41 persen pada Agustus 2022.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2022, tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS), mengamanatkan, kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebagai koordinator pelaksana.
Dimana dalam PP tersebut, tertuang target penurunan 14 persen pada tahun 2024. Untuk Kabupaten Bintan, data EPPGBM (Elektronik Pencatatan Pelapor Gizi Berbasis Masyarakat) mencatatkan pada tahun 2021, dengan angka stunting sebesar 5,23 persen.
Sedangkan data EPPBGM dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2022, menunjukkan angka 3,41 persen, yang artinya kasus stunting di Kabupaten Bintan telah mengalami penurunan sebesar 1,82 persen.
“Kita bisa cukup berbangga hati. Namun harus diketahui bahwa, standar dari pusat. Dan data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia), harus di angka 19 atau 20 persen. Kita harus melihat indikator-indikatornya melalui data SSBI, karena yang dilaunching oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan apa yang ada di SSBI,” kata Bupati Bintan.
Roby bahkan meminta Dinas terkait, untuk segera mempunyai data akurat, berapa sebenarnya angka stunting agar bisa dirumuskan bersama untuk dicari langkah tepatnya.
“Saya minta komitmen semua untuk benar-benar serius menangani stunting di Bintan. Mereka generasi penerus kita nanti. Jadi kita harus serius,” tambahnya.
Ketua TP PKK Bintan, Hafizha Rahmadhani, yang turut hadir, ikut memberi masukan bagaimana seharusnya langkah awal dimulai. Dikatakannya bahwa, untuk sosialisasi, bimbingan, hingga pendampingan, merupakan hal yang tidak bisa ditawar tawar lagi.
“Masyarakat kita butuh edukasi yang lebih masif, butuh pendampingan, dan butuh pemahaman, terhadap permaslahan stunting itu. Karena itu, mari kita edukasi masyarakat serta Kita cegah masalah stunting, dari awal,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri sudah melakukan upaya dari beberapa Dinas yang ada. Selain Dinas Kesehatan, pencegahan juga dilakukan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), yang menjalin kerjasama dengan Kemenag Bintan.
“Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) saat melakukan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin. Hal ini agar siapa pun bisa memahami sejak awal bagaimana langkah antisipatif dalam mencegah stunting pada anak,” tutupnya (r/nel)