BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengamankan seorang laki-laki berinisial PRH (18), karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya di sebuah hotel di Sei Jodoh, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, menjelaskan, kejadian berawal pada 3 Juni 2020, pelaku berkenalan dengan korban yang masih berumur 16 tahun. Kemudian pelaku dan korban berpacaran hingga akhir Juli 2021 pelaku merayu korban untuk menginap di sebuah hotel di Jodoh.
Saat itu korban sempat menolak, namun dengan bujuk rayu dari pemuda itu dan mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atau hamil, akhirnya korban mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.
“Setelah itu, pelaku selalu mengajak korban untuk terus melakukan hubungan badan di hotel yang sama hingga terakhir kali pada tanggal 22 Agustus 2022 dan akibat perbuatan tersebut, sekarang korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” kata Salahuddin, Kamis (13/10).
Dijelasakan Salahuddin, setelah orangtua korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil, dia tidak terima dan datang ke Polsek Batu Ampar bersama korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (5/10) lalu dengan membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG.
Setelah menerima laporan kejadian itu, korban di mintai keterangan. Kemudian anggota Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap tersangka PRH dirumahnya yang berada di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (dam)
