Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

SPBU, Pertashop dan Depo Pertamina Ditera Ulang

badge-check


					Satgas Migas Bintan, bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Bintan, melakukan pengecekan tera volume BBM pada sejumlah SPBU, kemarin. Perbesar

Satgas Migas Bintan, bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Bintan, melakukan pengecekan tera volume BBM pada sejumlah SPBU, kemarin.

Satgas Migas: Tidak Ditemukan Kecurangan

BINTAN (HK) – Satuan Tugas (Satgas) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kabupaten Bintan, bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan, melakukan pengecekan tera volume Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertashop dan Depot Pertamina di Kabupaten Bintan, kemarin.

Antisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM ini, guna mengecek tera volume BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter.

Kegiatan ini dilaksanakan, sehubungan adanya informasi dari masyarakat, perihal indikasi kecurangan dari pihak penyalur pada saat pembelian BBM.

Tujuan kegiatan ini, guna memastikan konsumen mendapat barang yang dibeli sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan.

Dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya SPBU, Pertashop, maupun Depo BBM yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam pendistribusian BBM.

Namun nantinya, Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, untuk mencegah adanya kecurangan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri mengatakan, kegiatan ini rutinitas dalam rangka memberikan kenyamanan bagi konsumen.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Bintan, atas terlaksananya kegiatan ini. Kita berharap, sinergisitas antara kita dan Polres mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya di Kabupaten Bintan dan kita siap mendampingi,” kata Syukri.

Sebagai informasi, para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta dipidana kurungan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Adapun SPBU, Depo serta Pertashop yang dilakukan pengecekan, yakni SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 16, Kecamatan Toapaya, SPBU PT. Sinar Mustika Bintan, KM 20, Kecamatan Bintan Timur, SPBU PT. Wira Indah Kencana, KM 25 Kecamatan Bintan Timur, Depo BBM Pertamina Kijang, Jalan Sungai Walang, Kecamatan Bintan Timur, dan Pertashop PT. National Ferrous, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, yang didampingi jajaran Polres Bintan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Bintan. (cw06)

 

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI