Masih Dalam Pertimbangan Hakim
TANJUNGPINANG (HK) – Meskipun sudah memasuki proses persidangan, kelima terdakwa kasus korupsi rumah dinas (Rumdis), DPRD Natuna, masih belum ditahan. Dan hal tersebut masih dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan status penahanannya.
Adapun kelima terdakwa tersebut yakni, dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016. dan untuk terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini diketahui merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.
Ketua Majelis hakim yang memimpin sidang, Anggalanton Boangmanalu SH, MH, mengatakan, atas kelima terdakwa tersebut, saat ini masih berstatus tahanan kota, dan belum dilakukan upaya penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Majelis hakim beralasan, masih melakukan pertimbangan terhadap status penahanan terhadap kelima terdakwa,” kata Anggalanton Boangmanalu.
Anggalanton menguatkan hal tersebut, untuk menjadi keputusan dalam persidangan itu dengan menetapkannya melalui ketok palu persidangan, usai mendengarkan keterangan seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
“Saat status penahanan kelima terdakawa masih kami pertimbangkan, dan masih berstatus sebagai tahanan kota,” ujarnya Rabu (12/10).
Sementara itu Saksi yang dihadirkan JPU kali ini, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Natuna periode 2011 hingga sekarang, Nila Misdartiana SH.
Dalam sidang, saksi ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa, ketika ditanyakan oleh JPU, majelis hakim maupun tim penasehat hukum para terdakwa.
Hal itu terutama terkait tanggung jawabnya sebagai Kabag Hukum, apakah ada verifikasi dari pihaknya yang berkaitan dengan pemberian tunjangan bagi para sejumlah pimpinan, wakil pimpinan dan anggota DPRD Natuna dimasa itu.
“Sepengetahuan saya, tidak ada verifikasi berkaitan dengan SK Bupati Natuna tentang besaran tunjangan yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,” ucapnya.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui, terkait ke apsahan SK Bupati Natuna tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berkaitan dengan pemberian tunjangan Rumdis untuk para anggota DPRD Natuna tersebut.
“Saya juga tidak tahu, apakah ada pengesahan dari DPRD Natuna dimasa itu tentang besaran tunjangan Rumah Dinas yang diberikan,” ucap saksi.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Natuna 2013-2017, Marzuki bersama dua saksi lainnya yakni Yesi, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Natuna 2011-2012 dan Erni Erawati, Kasubag Keuangan Sekwan Natuna 2008-2014.
Dalam keterangan saksi Marzuki mengakui bahwa dimasa dirinya sebagai Sekwan DPRD Natuna 2013 hingga 2017, besaran tunjangan perumahan dinas terhadap Ketua beserta Wakil Ketua juga sejumlah anggota DPRD Natuna, yang saat itu tetap dikeluarkanya sesuai SK Bupati sebelumnya.
“Tunjangan perumahan dinas untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD Natuna untuk tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016 hingga 2017 saat itu masih tetap diberikan, dengan alasan rumah dinas yang telah sediakan belum selesai dan masih banyak keurangan,” ucapnya.
Marzuki beralasan, pemberian tunjangan perumahan dinas tersebut atas usulan sejumlah anggota DPRD Natuna saat itu serta berpedoman kepada SK Bupati termasuk DPA sebelumnya, namun besaran nilainya dikurangi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau tidak salah, besaran nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Natuna beserta Wakil dan anggota DPRD Natuna saat itu perbulanya sebesar Rp14 juta hingga Rp10 juta,” ucapnya.
Keterangan dan kesaksian termasuk status Marzuki selaku Sekretaris DPRD Natuna saat itu, sempat mengundang pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa, terutama penasehat hukum untuk dari terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012.
“Pasalnya, klien kami, selaku sekretaris DPRD Natuna dijadikan tersangka, dan saat ini duduk dikursi terdakwa. Sedangkan saudara saat ini masih berstatus saksi, ada apa ini,” kata Rifai, penasehat hukum terdakwa Makmur.
Tanggapan penasehat hukum terdakwa tersebut juga diteruskan ke Majelis hakim yang memimpin sidang untuk dapat mempertimbangkan ini.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” sahut Ketua Majelis hakim.
Dalam sidang itu terungkap, perbuatan para terdakwa itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit dari bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp22 Miliar. (nel).
