BATAM (HK) – Penampung pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ditangkap Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Harbour Bay Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Kamis (22/9).
Tersangka yang diamankan pria berinisial A (42). Selain berperan sebagai penampung pelaku juga sebagai pengurus PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural atau ilegal.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan 7 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada Kamis 22 September 2022,” ucap Jefri didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9).
Dikatakannya, pengungkapan aksi pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dan memberitahukan ada salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan ke polisi.
Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dibeberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.
“Menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan 1 orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,” jelasnya.
Dijelaskannya, jumlah korban yang akan diberangkatkan tersangka ada 7 orang yang berasal dari berbagai daerah, seperti dari Lampung, Palembang dan juga ada yang berasal dari Madura.
“Modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebenayak Rp 18,5 juta kepada tersangka untuk mencari dan merekrut PMI, kemudian dikirim ke Malaysia,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 7 buah paspor, 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 5,6 juta, 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (dam)
