Menu

Mode Gelap
Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

POLITIK

Tes Calon Hakim Agung di DPR Dinilai Bermasalah

badge-check


					Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung.  - MI Perbesar

Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung. - MI

Rawan Terjadi Kasus Suap.

JAKARTA (HK) – Anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA) di DPR RI bermasalah.

Menurutnya, ini menjadi salah satu penyebab praktik suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Yunus berpendapat, fit and proper test yang dilakukan di DPR kepada CHA tidak terlalu fokus terhadap integirtas dan kompetensi calon. Proses yang berlarut-larut, katanya, diduga membuka ruang transaksional antara CHA dan anggota DPR.

“Contoh model di Amerika saja kalau fit and proper test hakim, confirmed or not, gitu saja,” katanya, Sabtu (24/9). “Jangan dikasih kesempatan untuk berlama-lama, memberi kesempatan untuk transaksional,” sambung Yunus.

KPK diketahui telah menetapkan dan menahan hakim agung Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lain dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara perdata di MA.

Yunus menduga salah satu motivasi Sudrajad menerima suap untuk pemulihan biaya yang pernah dikeluarkan dalam proses seleksi CHA.

Yunus juga menyoroti rendahnya transparansi dalam proses persidangan tingkat kasasi di MA. Meski secara teori disebutkan terbuka untuk umum, ia mengatakan hampir tidak pernah ada pihak yang menghadiri sidang di MA. Alih-alih, pegawai di MA seperti panitera diduga terlibat dalam proses jual beli pengaruh hakim agung.

Dalam hal ini, keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pemantau persidangan lainnya dinilai perlu untuk menjaga jalannya sidang secara transparan.

“Karena salah satu prinsip pengadilan itu disebut mengikat dia harus terbuka untuk umum prosesnya,” jelas Yunus.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI