BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja ringkus seorang pria bernama Abon (29) karena melakukan tindak pidana penggelapan di BCS Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (16/9).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Minggu 17 Juli 2022 lalu, korban bernama Suryati menghubungi pelaku melalui whatsapps untuk memesan Hp IPhone 11 Pro, kemudian tersangka minta uang muka (DP) supaya barang tersebut tidak diambil orang lain.
“Kemudian pelapor mentransfer kan uang ke Rek. BCA An. A sebesar Rp 3,4 juta untuk DP pembayaran Hp yang mau dibelinya tersebut,” ucap Hartono, Jumat (18/9).
Setelah itu kata Hartono, pada 20 Juli 2022 korban menanyakan HP yang dibelinya tersebut kepada pelaku, namun pelaku selalu mencari alasan dan tidak juga memberikan Hp yang dibeli oleh korban.
Atas laporan kejadian itu, pada Kamis (15/9) Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tempat kerjanya yang beralamat di Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang buktinya adalah 1 lembar bukti transfer M-Banking ke Rek. BCA an pelaku sebesar Rp 3,4 juta, 1 lembar rekening koran, 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukannya, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (dam)
