BINTAN (HK) – Berkas 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, dinyatakan lengkap (P21), dan segera akandilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/9)
“Berkas ketiga tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tanjung Uban, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Kejari (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara SH, MH, Rabu (14/9).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban, Bintan Tahun Anggaran 2018, senilai Rp2,44 Miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bintan dalam perkara tersebut, yakni Herry Wahyu, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Supriana dan Ari Syafdiansyah.
Dua orang tersangka dimaksud merupakan sebagai bloker yang menyediakan lahan untuk pembangunan TPA sampah di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT.12/RW.02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara
Perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebutkan, peran masing-masing tersangka, yakni Herry Wahyu berperan sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan pembangunan TPA sampah pada tahun 2018 sekitar Rp.2,44 miliar.
Kemudian tersangka Ari Syafdiansyah berperan selaku penjual tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Disperkim Kabupaten Bintan. Terakhir, Ari Syafdiansyah bersama tersangka Supriana memalsukan surat tanah hingga menerbitkan surat sporadik diatas tumpang tindih lahan milik orang lain.
Mens rea (niat jahat) tiga orang tersangka terlihat sekali untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun sudah ditetapkan tiga orang tersangka, Kejari Bintan sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp.62,5 juta dan lahan dengan luas sekitar 600 meter, termasuk penyitaan ratusan dokumen yang diperlukan juga pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam perkara ini, Kejari Bintan telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi termasuk meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli, yakni ahli dari ahli kehutanan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 12 di Kota Tanjungpinang, saksi ahli dari pengadaan tanah dari BPN Provinsi Kepri dan ahli dari auditor BPKP Provinsi Kepri,” jelas Kejari Bintan.
Konologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan lahan untuk TPA di wilayah Tanjung Uban seluas 2 hektar yang dilakukan dalam skala kecil sebagaimana ketentuan skala besar, sehingga dibentuk panitia pelaksanaan atas pengadaan lahan tersebut.
Namun masing-masing panitia pengadaan tanah itu tak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.
Lalu Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim mengadakan pengadaan tanah untuk lahan TPA tersebut, bersumber dari dana APBD Pemkab Bintan tahun 2018, dengan pagu dana sebesar Rp3.345.500.000,- (Rp.3,345 miliar)
Selanjutnya dilakukan rasionalisasi oleh TAPD sehingga menjadi Rp2.440.100.000,- (2,44 miliar). Namun dalam pelaksanaannya diperoleh adanya tumpang tindih sertifikat di atas lokasi tanah yang akan dibangun TPA tersebut.
“Ternyata di dalam daftar tanah tahun 1981 atas nama Syafri bin Syukri dengan luas tanah 2 hektar dan yang menjadi dasar terbitnya surat Sporadik No.10 tahun 2017 atas nama Ari Syafriansah adalah, dua lokasi yang berbeda,” sebut Kejari.
Bahwa luas tanah sesuai Sporadik No.10 tahun 2017 tersebut, telah dibuat tumpang tindih (oper lab), bidang tanah orang lain yang telah bersertifikat hak milik pada tahun 1997, masing-masing atas nama Thomas Maria Sujana dan satu orang milik tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Chaidir, sehingga terjadi oper lab.
Sebagasimana diketahui, peran dari masing-masing tersangka, bahwa tersangka HW (Herry Wahyu-red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/Kadis Perkim-red) dan tersangka AS (Ari Syafdiansyah-red) selaku pihak yang menjual tanah ke Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim, dan menerima ganti kerugian tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar bersam-sama tersangka SP (Supriana-red).
Lalu berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kepri, didapati kerugian negara sebesar Rp.2,44 miliar tersebut (total lost).
“Mens rea dari tiga tersangka ini secara singkat. Dimana sebelum 2018 atau tahun 2016, ternyata sudah ada komunikasi antara ketiga tersangka tersebut, akan adanya pengadan tanah untuk TPA di daerah Tanjung Uban,”jelas jaksa
Ternyata, pungkasnya, di atas tanah yang dijadikan lahan TPA tersebut memiliki tumpang tindih kepemilikan lahan, dimana yang menjadi dasar terbitnya Sporadik tanah tersebut bukan dilokasi yang sebenarnya.(nel)