Menu

Mode Gelap
Kunker Perdana ke Rutan Tanjungpinang, Begini Pesan Kakanwil Ditjenpas Kepri Vinna Tepis Tudingan Gelapkan Mobil Rental di Batam, Melainkan Takeover Pemkab Bintan Gelar Bimtek Fraud Risk Assessment FRA Tingkat OPD Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3 Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

BATAM

Pemko Batam Lanjutkan Relaksasi Pajak Tahap 2

badge-check


					Walikota Batam, Muhammad Rudi. Perbesar

Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat.

BATAM (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ajak Rudi, Selasa (6/9).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022. Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan. “Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB berlaku bagi wajib pajak, yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2022. kebijakan ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi daerah.

Menurutnya, sebelum diberlakukan program ini telah disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat. Selain penghapusan denda dan bunga piutang, ada sejumlah keringanan lain bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

Tidak hanya untuk sektor PBB-P2, keringanan pajak untuk hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan pajak tenaga listrik juga ada. Selain itu, ada juga untuk keringanan dalam pembayaran.

Adapun keringanan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 – 2016, keringanan 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 – 2019, dan keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 – 2021.

“Kita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi ini secara maksimal karena ada limitasi waktunya. Segera bayar pajak PBB agar kualitas Kota Batam semakin meningkat. Jadi, ayo manfaatkan sesegera mungkin karena kesempatan ini terbatas,” pungkasnya. (mc/dam)

Baca Lainnya

Vinna Tepis Tudingan Gelapkan Mobil Rental di Batam, Melainkan Takeover

21 Januari 2025 - 12:21 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang

Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

21 Januari 2025 - 06:55 WIB

Sekda Kepri Adi Prihantara saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (20/1) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.

Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3

20 Januari 2025 - 23:59 WIB

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).
Trending di BATAM