BATAM (HK) – Syarat perjalanan penerbangan domestik kembali berubah. Dalam SE terbaru termaktub bahwa syarat keberangkatan via udara, laut, maupun darat diwajibkan penumpang menyertakan sertifikat atau bukti vaksin.
Humas Bandara Internasional Batam (BIB)/ Bandara Hang Nadim, Rafi Noor Farhan mengatakan untuk di Bandara Hang Nadim menerapkan aturan tersebut mulai diterapkan pada Senin (29/8).
“Sebenarnya aturan itu mulai berlaku tanggal 25 Agustus kemarin. Tapi karena ada beberapa kendala, kami (BIB) baru menerapkannya mulai hari ini,” ujar Rafi, Senin (29/8)
Kendala yang dimaksud, yakni pihaknya memerlukan waktu untuk menyosialisasikan SE terbaru itu ke calon penumpang. Sebagaimana diketahui, aturan keberangkatan tersebut sebelumnya telah banyak mengalami perubahan.
Diaturan terbaru itu, lanjut Rafi, penumpang kini diwajibkan untuk menyertakan sertifikat atau bukti vaksin tergantung pada usia calon pengguna transportasi. “Sekarang ini penumpang wajib sertakan bukti vaksin. Tes PCR tidak diberlakukan lagi,” kata Rafi.
Dijelaskan dia, untuk usia 6-17 tahun minimal wajib menyertakan bukti vaksin dosis kedua. Sementara untuk usia 18 tahun ke atas sudah wajib menyertakan bukti booster sebagai syarat penerbangan.
Untuk diketahui, peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. (btn)
Sumber: Batamnews