Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

PINANG

7 Pasangan Asusila Divonis Denda Rp.250 Ribu

badge-check


					7 Pasangan Asusila Divonis Denda Rp.250 Ribu Perbesar

7 Pasangan Asusila Divonis Denda Rp.250 Ribu

TANJUNGPINANG (HK)– Sebanyak tujuh orang pasangan muda-mudi sebagai pelaku tindak pidana asusila (Kumpul kebo-red), dijatuhi hukuman denda Rp.250 ribu subsider 5 hari kurungan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022)

Tujuh pasangan tersebut sebelumnya diamankan dalam Operasi Persuasif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang pada Rabu (23/3/2022) malam. Pada saat operasi itu didapati 15 orang terdiri 7 pria dan 8 wanita dewasa berada dalam satu kosan tanpa ada ikatan surat nikah sebagaimana layaknya.

Putusan yang dipimpin hakim tunggal PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH didampingi Panitera Pengganti Melva Sitompul serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Desta Garindra SH dan Sari Lubis SH.

Dalam putusannya, hakim mengatakan ke 15 terdakwa yang terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki, terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

“Atas perbuatanya, menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman denda Rp250 ribu subsider 5 hari kurungan,” ujar hakim

Usai persidangan, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus menjelaskan bahwa ke 7 pasang muda mudi tersebut dengan jumlah 15 orang, kedapatan dalam satu kos, dimana diantaranya ada dua cewek dan satu laki- laki.

“Operasi yang dilakukan ini, upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat diantaranya masalah asusila,” terangnya.

Dalam razia yang digelar, kata Agus, pihaknya menyasar kos-kosan dan wisma. Untuk denda yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pasangan ini nantinya akan masuk ke PAD Kota Tanjungpinang.

“Saya berharap dengan adanya razia yustisi ini dapat mengurangi tindak asusila di tengah masyarakat Tanjungpinang. Dan bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,”pungkasnya (nel)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

13 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kerusakan gorong-gorong di simpang Kota Piring menyebabkan tumbangnya sebuah tiang lampu lalu lintas, Jumat (10/1).

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri
Trending di BERITA TERKINI