TANJUNGPINANG (HK)– Sebanyak tujuh orang pasangan muda-mudi sebagai pelaku tindak pidana asusila (Kumpul kebo-red), dijatuhi hukuman denda Rp.250 ribu subsider 5 hari kurungan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/3/2022)
Tujuh pasangan tersebut sebelumnya diamankan dalam Operasi Persuasif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang pada Rabu (23/3/2022) malam. Pada saat operasi itu didapati 15 orang terdiri 7 pria dan 8 wanita dewasa berada dalam satu kosan tanpa ada ikatan surat nikah sebagaimana layaknya.
Putusan yang dipimpin hakim tunggal PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH didampingi Panitera Pengganti Melva Sitompul serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Desta Garindra SH dan Sari Lubis SH.
Dalam putusannya, hakim mengatakan ke 15 terdakwa yang terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki, terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
“Atas perbuatanya, menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman denda Rp250 ribu subsider 5 hari kurungan,” ujar hakim
Usai persidangan, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus menjelaskan bahwa ke 7 pasang muda mudi tersebut dengan jumlah 15 orang, kedapatan dalam satu kos, dimana diantaranya ada dua cewek dan satu laki- laki.
“Operasi yang dilakukan ini, upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat diantaranya masalah asusila,” terangnya.
Dalam razia yang digelar, kata Agus, pihaknya menyasar kos-kosan dan wisma. Untuk denda yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pasangan ini nantinya akan masuk ke PAD Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap dengan adanya razia yustisi ini dapat mengurangi tindak asusila di tengah masyarakat Tanjungpinang. Dan bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,”pungkasnya (nel)