PEMALANG (HK) – Lima tersangka perampokan truk kontainer berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, Jawa Tengah.
Namun, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pada Kamis (3/10/2024), lima tersangka yang mengenakan seragam tahanan biru muda hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju aula Polres Pemalang.
Mereka adalah AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39). Polisi juga memamerkan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Enam tersangka lainnya yang terlibat dalam perampokan masih buron, dan kami terus melakukan pengejaran,” ungkap Kepala Polres Pemalang, Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo.
Perampokan yang terjadi pada Kamis, 26 September, di Jalur Pantura, Kabupaten Pemalang, mengejutkan warga sekitar.
ruk kontainer yang membawa sekitar 17 ribu potong pakaian ekspor dicegat oleh delapan pelaku. Mereka mengikat sopir dan kernet, menutup mulut dan mata korban dengan lakban, kemudian membuang mereka di daerah Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Eko Sunaryo, modus perampokan ini dilakukan dengan berpura-pura memeriksa dokumen barang.
Setelah berhasil, para pelaku membawa truk kontainer tersebut ke lokasi yang sudah disiapkan tersangka SS untuk membongkar muatannya. Barang curian kemudian diangkut ke gudang milik tersangka M yang membelinya dengan harga Rp14 ribu per potong.
Atas tindakan ini, AS dan AMY dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP yang dapat membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, SS yang membantu menyediakan lokasi bongkar muat dikenakan pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP. M dan F yang berperan sebagai penadah barang curian terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan pasal 480 ke-1e KUHP.
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih melarikan diri.
Sumber: Media Indonesia