TANJUNGPINANG (HK) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memindahkan sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan keamanan dan kapasitas Rutan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda. Sebelum diberangkatkan, petugas Rutan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap fisik dan barang bawaan warga binaan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan.
Pemindahan ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian guna menjamin kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang matang.
“Mutasi ini difokuskan kepada WBP yang memiliki hukuman tinggi sebagai langkah antisipasi menghadapi momen Nataru, di mana potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Kami ingin memastikan situasi di Rutan tetap kondusif,” ujar Yan Patmos.
Ka.KPR Yongki Yastinanda menambahkan bahwa proses pemindahan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, mulai dari pengecekan fisik, barang bawaan, hingga pengawalan. Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban baik di Rutan maupun Lapas tujuan,” tegas Yongki.
Sesampainya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dilakukan serah terima administrasi antara jajaran Pelayanan Tahanan dari kedua institusi. Proses ini memastikan data dan dokumen terkait 24 WBP telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan aturan.
Mutasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang serta menjaga stabilitas keamanan selama periode perayaan Nataru.(nel)