Selain katanya, saat ini Disdukcapil Kota Batam terus berupaya mengejar target dalam hal sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak di Kota Batam.
Pihaknya telah telah mengeluarkan 77.933 KIA.
“Pada bulan Januari tahun ini, Dinas Kependudukan Kota Batam (Disdukcapil) mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak, 3.250. Potensi anak di Kota Batam yang akan mendapatkan KIA itu ada sebanyak 373.640 jiwa. Persentase tercapainya adalah 20,86 persen dari target awal tiga puluh persen,” tuturnya.
Dijelaskannya, kegunaan KIA sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2016, yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara, sebagai perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Dalam Sebulan, Disdukcapil Batam Cetak 10.628 Keping e-KTP
Persyaratan permohonan pembuatan KIA yaitu fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, serta pas foto.
Dengan ketentuan untuk anak yang berumur nol sampai dengan lima tahun tidak menggunakan pas foto.
“Kalau untuk anak yang berumur 5 sampai 17 tahun kurang satu hari harus menggunakan pas foto. Jika tahun kelahirannya ganjil, menggunakan latar belakang foto bewarna merah, jika genap maka biru,” pungkasnya. (Cw06)
