Serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene diluar keepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu, baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Dishub Batam Lakukan Razia 20 Kali dalam Setahun
PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan menyampaikan, dalam pemeriksaan itu ditemukan 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin, tegas Juleigtin. (dam)
