Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

1.200 Ekor Burung Pipit Tanpa Dokumen KH2 dari Jambi Dimankan di Batam

badge-check


					Petugas Karantina Kepri bersama Petugas BKSDA, melepasliarkan kembali 1.200 ekor Burung Pipit yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi ke Batam, melalui pelabuhan domestik Telaga Punggur.
Perbesar

Petugas Karantina Kepri bersama Petugas BKSDA, melepasliarkan kembali 1.200 ekor Burung Pipit yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi ke Batam, melalui pelabuhan domestik Telaga Punggur.

BATAM (HK) – Dalam rangka siaga, serta pengawasan di Hari Libur Cuti Bersama, Karantina Kepri bersama BKSDA berhasil menahan sebanyak 1.200 ekor Burung Pipit (Lonchura Sp), yang dibawa warga dari Jambi ke Batam, melalui pelabuhan domestik Telaga Punggur

Sebagaimana diketahui, Burung Pipit itu merupakan hasil dari pengawasan serta penindakan terhadap hewan yang masuk ke Batam, tidak memiliki dokumen, atau tanpa disertai Sertifikat Kesehatan (KH2) dari asal.

Kemudian, untuk langkah penyelamatan terhadap Burung Burung Pipit itu, kedua belah pihak juga melepasliarkan kembali ke alam, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kepala Badan Karantina (Kabarantin), Provinsi Kepri, Herwintarti menjelaskan bahwa, Burung Pipit itu merupakan hasil tahanan pihak Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama BKSDA, yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi ke Batam, melalui pelabuhan domestik.

“1.200 Burung Pipit ini, merupakan hasil pengawasan serta penindakan terhadap hewan yang masuk ke Batam, Kepri, yang tidak memiliki dokumen, ataupun tanpa disertai Sertifikat Kesehatan (KH2), dari asal,” kata Herwintarti, Selasa (28/01/2025).

Kepala Karantina Kepri pun menyebutkan Burung Pipit ini masuk ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur, yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi, tanpa disertai Sertifikat Kesehatan (KH2), dari asal.

“Sebagai aturan dan pengawasan untuk setiap lalulintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan, hewan yang akan dibawa ke daerah lain, harus dilaporkan kepada pejabat karantina dari daerah asal, guna dipastikan kesehatannya yang dilengkapi dokumen KH2, sebelum dilalulintaskan. Kalau tidak ada dokumennya, maka kami dapat menahan serta melepasliarkannya. Bahkan memusnahkan,” tutur Herwintarti.

Kabarantin Kepri inipun juga mengatakan sebelum dilepasliarkan kembali ke alam, maka 1.200 Burung Pipit tersebut, sudah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu
oleh Karantina Kepri.

Hasil uji laboratorium, ungkap Kabarantin menunjukan hasil yang negatif flu burung (Avian Influenza). Kemudian, imbuhnya, diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk dilepasliarkan.

“Kami mendukung kearifan lokal, tetapi penting untuk mematuhi aturannya demi keamanan bersama,” jelas Herwintarti.

Kemudian, pungkasnya, sebagai langkah bagi penyelamatan terhadap satwa maka seluruh Burung Pipit kami dilepasliarkan kembali ke alam.

“Tepatnya di Hutan Konservasi Alam Muka Kuning Batam,” pungkasnya.(nov)

Baca Lainnya

Kasatreskrim Polres Bintan Nyatakan Pemberitaan Beredar dan Itu Tidak Benar: Kami Sudah Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional

18 Februari 2025 - 14:53 WIB

Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi

Pemko Apresiasi Kepemimpinan Andri Rizal

17 Februari 2025 - 22:00 WIB

Pemko Tanjungpinang menggelar acara silaturahmi dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Senin (17/2).

Andri Rizal Refleksikan Kinerja dan Ucapkan Terima Kasih

17 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal saat memimpin apel pagi bersama di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (17/2).

Capaian Kinerja Kejati Kepri pada Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan

17 Februari 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian kegiatan Capaian Kinerja Kejati Kepri pada Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan

JPU Kejari Tanjungpinang Segera Limpahkan Perkara Eks Dirut PD BPR Bestari ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp.5,9 Miliar

17 Februari 2025 - 18:58 WIB

Plt Kajari Tanjungpinang l, Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH saat konferensi pers terkait Pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang yang dilakukan tersangka Elfin Yudista, Senin (17/02/2025)
Trending di BERITA TERKINI