TANJUNGPINANG (HK) – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, SH. MH telah melaksanakan kinerja yang signifikan.
Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan, Senin (17/02/2025).


Pelaksanaan tugas dimaksud yaitu Capaian Kinerja Tahun 2024 (1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024) dan Capaian Kinerja dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 Hari pertama Kabinet Merah Putih, dari tanggal 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025, sebagai berikut :
CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024 :
Adapun Capaian Kinerja masing-masing bidang pada Tahun 2024 meliputi :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp 101.084.557.913 atau secara persentase mencapai 94,54% dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 103.860.026.285
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19.564.075.553 atau secara persentase mencapai 145,17% dari total target kurang lebih Rp 13.476.910.000.
Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 520.450.600
Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 5.820.547.512
BIDANG INTELIJEN
Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen sebanyak 80 permohonan kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 1.575.053.256.368
Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 1 orang atas nama Martinus Eko Widodo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tahun politik 2024.
Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk 10 Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penyelidikan sebanyak 35 perkara, dengan rincian pelimpahan ke Bidang Pidsus sebanyak 8 Perkara.
Penerangan hukum sebanyak 24 kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 3.995 orang.
Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 54 (lima puluh empat) kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 4.300 orang.
Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 17 kegiatan.
Jaksa Menyapa sebanyak 36 kegiatan dengan jumlah viewers kurang lebih sebanyak 7.500 orang.
Inovasi Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan sebanyak 8 (delapan) kegiatan.
Inovasi pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 8 kegiatan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 17 perkara.
Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
28 Rumah Restorative Justice.
2 Balai Rehabilitasi.
Penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
Pra Penuntutan sebanyak 1.923 perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 518 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 720 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 590 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 95 Perkara.
Penuntutan sebanyak 1.553 perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 407 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 544 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 534 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 68 Perkara.
Upaya Hukum sebanyak 201 perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 39 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 26 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 123 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 13 Perkara;
Eksekusi sebanyak 1.411 perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 426 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 474 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 440 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 71 Perkara.
Penuntutan perkara narkotika :
Tuntutan pidana mati sebanyak 18 terdakwa. Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak 10 terdakwa.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kepulauan Riau berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Penyidikan sebanyak 35 perkara;
Pra Penuntutan sebanyak 32 perkara;
Penuntutan sebanyak 36 perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 33 narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan sebanyak 35 perkara;
Penuntutan sebanyak 32 perkara;
Upaya Hukum sebanyak 4 perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 36 narapidana. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau sebesar Rp 7.700.483.308.
Aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2024, yaitu Rp 1.245.312.532
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 457.217.327.600.
Pemulihan keuangan negara mencapai Rp 444.854.701.650
Perdata litigasi sebanyak 26 kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 33 kegiatan.
Tata Usaha Negara litigasi sebanyak 28 kegiatan.
Pertimbangan hukum sebanyak 17 kegiatan.
Tindakan hukum lain sebanyak 17 kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Pelaksanaan Inspeksi Umum sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan, Pemantauan sebanyak 10 kegiatan dan Inspeksi Keuangan sebanyak 10 kegiatan.
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 6 lapdu, telah ditindak lanjuti dengan klarifikasi sebanyak 6, dilanjutkan dengan inspeksi kasus sebanyak 1.
Penjatuhan hukuman disiplin sedang dengan rincian sebagai berikut:
Telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 1 orang pegawai.
1 orang pegawai masih menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari Jamwas.
Audit perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 2 kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan.
1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sedang dalam proses perhitungan.
Kegiatan Saber Pungli, telah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bersama Instansi Terkait pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
CAPAIAN KINERJA 100 HARI PEMERINTAHAN
Bahwa capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari periode 21 Oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025 masing-masing bidang meliputi :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp 8.842.732.419 atau secara persentase mencapai 6.19% dari pagu anggaran sebesar Rp 142.742.492.000
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 723.431.829 atau secara persentase mencapai 6.80% dari total target kurang lebih Rp 10.646.250.000
Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 10.833.939.562
Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp 8.827.900.431
BIDANG INTELIJEN
Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen yaitu sebanyak 21 permohonan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 111.664.192.494
Program Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 3 (tiga) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Tahun politik 2024, Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk 10 Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penyelidikan sebanyak 4 perkara.
Penerangan hukum sebanyak 16 kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 975 orang.
Penyuluhan Hukum, dengan bentuk kegiatan :
Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 16 kegiatan, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 1.300 orang.
Kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 7 kegiatan.
Jaksa Menyapa sebanyak 12 kegiatan, dengan jumlah viewers kurang lebih sebanyak 1.560 orang.
Inovasi pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 2 (dua) kegiatan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak 1 perkara.
Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk :
24 Rumah Restorative Justice.
1 Balai Rehabilitasi.
Penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut :
Pra Penuntutan sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 156 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 195 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 40 Perkara.
Penuntutan sebanyak 460 perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 115 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 159 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 163 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 23 Perkara.
Upaya Hukum sebanyak 81 perkara, dengan rincian:
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 15 perkara.
Perkara Oharda sebanyak 6 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 59 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 1 Perkara;
Eksekusi sebanyak 484 perkara, dengan rincian :
Perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 145) perkara.
Perkara Oharda sebanyak 182 perkara.
Perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 127 perkara.
Perkara TP Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 30 Perkara.
Penuntutan perkara narkotika :
Tuntutan pidana mati sebanyak 14 terdakwa.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup sebanyak 5 terdakwa.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Penyidikan sebanyak 21 perkara;
Pra Penuntutan sebanyak 16 (enam belas) perkara;
Penuntutan sebanyak 8 perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 15 narapidana.
Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan sebanyak 13 perkara;
Penuntutan sebanyak 13 perkara;
Upaya Hukum sebanyak 3 perkara;
Eksekusi Badan (orang) sebanyak 8 narapidana.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau sebesar Rp 3.303.252.700.
Aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan, yaitu Rp 300.000.000
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 173.893.243.885,51
Pemulihan keuangan negara mencapai Rp 3.214.929.881
Perdata Litigasi sebanyak 11 kegiatan dan perdata non litigasi sebanyak 187 kegiatan.
Tata Usaha Negara Litigasi sebanyak 4 kegiatan.
Pertimbangan hukum sebanyak 124 kegiatan.
Tindakan hukum lain sebanyak 7 kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Inspeksi Umum, Pemantauan, dan Inspeksi Keuangan selama 2024 sebanyak 10 kegiatan sesuai jumlah satuan kerja.
Laporan pengaduan yang berasal dari media yang diterima sebanyak 2 laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut (klarifikasi) dan belum ada inspeksi kasus.
Penjatuhan hukuman disiplin sedang dengan rincian sebagai berikut:
Telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 1 orang pegawai; dan 1 orang pegawai masih menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari Jamwas.
Audit perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 1 kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH memberikan apresiasi kepada seluruh Bidang dan Jajaran Adhyaksa pada wilayah hukum Kejati kepri, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,”pungkas Kajati Kepri.(nel)