BINTAN (HK) – Ahmad Andrean alias Acil alias A (28) seorang residivis ini kembali ditahan, kali ini dilakukan pihak Satreskrim Polres atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan 3 orang anak masih di bawah umur.
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Bintan, residivis pernah terjerat kasus narkoba ini, bersama komplotan 3 anak di bawah yang direkrutnya juga menjalankan aksinya disejumlah TKP wilayah Kota Tanjungpinang.


Akibat tindak pidana kejahatannya, saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Ramahdi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/02/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kapolres, akhirnya terungkap bahwa para tersangka juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di berbagai titik di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan mendapati bahwa tersangka turut melakukan aksi Curanmor di empat lokasi di Bintan,” jelas AKBP Yunita, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).
Dalam penangkapan ini, jelas Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario.
“Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya juga disita, seperti obeng ketok, anak kunci, serta STNK kendaraan curian,”ungkap Kapolres
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menambahkan, aksi kriminal tersangka terjadi di empat lokasi yang berbeda, yakni satu lokasi di wilayah Polres Bintan dan tiga lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
“Dalam aksinya, tersangka melibatkan tiga anak di bawah umur. Mereka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Bintan
Meski demikian lanjutnya, pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih dalam tentang modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.
“Saat ini kami masih terus mendalami aksi kejahatan tersangka dimaksud,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait aksi pencurian motor di wilayah Bintan secara terang benderang,” pungkasnya (nel)
Kunjungi situs judi bola terbaik hanya dispbo