Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Residivis Libatkan Anak di Bawah Umur Kasus Curanmor Sejumlah TKP di Bintan

badge-check


					Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Ramahdi dalam konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor, Senin (17/02/2025). Perbesar

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Ramahdi dalam konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor, Senin (17/02/2025).

BINTAN (HK) – Ahmad Andrean alias Acil alias A (28) seorang residivis ini kembali ditahan, kali ini dilakukan pihak Satreskrim Polres atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan 3 orang anak masih di bawah umur.

Tidak hanya di wilayah hukum Polres Bintan, residivis pernah terjerat kasus narkoba ini, bersama komplotan 3 anak di bawah yang direkrutnya juga menjalankan aksinya disejumlah TKP wilayah Kota Tanjungpinang.

Akibat tindak pidana kejahatannya, saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Ramahdi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/02/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kapolres, akhirnya terungkap bahwa para tersangka juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di berbagai titik di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan mendapati bahwa tersangka turut melakukan aksi Curanmor di empat lokasi di Bintan,” jelas AKBP Yunita, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dalam penangkapan ini, jelas Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario.

“Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya juga disita, seperti obeng ketok, anak kunci, serta STNK kendaraan curian,”ungkap Kapolres

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menambahkan, aksi kriminal tersangka terjadi di empat lokasi yang berbeda, yakni satu lokasi di wilayah Polres Bintan dan tiga lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

“Dalam aksinya, tersangka melibatkan tiga anak di bawah umur. Mereka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Bintan

Meski demikian lanjutnya, pihak kepolisian masih terus menyelidiki lebih dalam tentang modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

“Saat ini kami masih terus mendalami aksi kejahatan tersangka dimaksud,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait aksi pencurian motor di wilayah Bintan secara terang benderang,” pungkasnya (nel)
Kunjungi situs judi bola terbaik hanya dispbo

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI