TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, segera melimpahkan berkas perkara mantan (Eks) Direktur Utama (Diurut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas eks Dirut PD BPR Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Rp.5,9 miliar tersebut setelah JPU Kejari Tanjungpinang menerima limpahan Tahap II (dua) tersangka dan barang bukti yang dinyatakan lengkap, Senin (17/02/2025).


Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menyatakan, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus korupsi jilid II PD BPR Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan tim penyidik ke JPU untuk segera dilimpah ke PN Tipikor Tanjungpinang.
“Proses tahap II penyerahan tersangka Alfin Yudista dan barang bukti ini, dilakukan dari tim jaksa penyidik ke tim JPU untuk dilakukan proses penuntutan,” kata Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH pada sejumlah awak media di kantornya.
Dengan Pelimpahan Tahap II ini, lanjut, maka tim JPU Kejari Tanjungpinang segera dimaksud ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan
Lebih lanjut diterangkan, dugaan kasus korupsi dana PD BPR Bestari senilai Rp5,9 miliar ini, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tersangka (Terpidana) Arif Firmansyah sebelumnya.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang mengungkapkan, bahwa kasus korupsi di PD BPR Bestari, tidak hanya melibatkan Arif Firmansyah, tetapi juga sejumlah pegawai lain, termasuk mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista.
Atas pertimbangan putusan Hakim Tipikor tersebut, Kejari Tanjungpinang kemudian melanjutkan penyidikan dan menetapkan Elfin Yudista sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Hafington Harahap menjelaskan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, merupakan lanjutan dan pengembangan dari perkara korupsi terpidana Arif Firmansyah yang sebelumnya telah divonis hakim bersalah.
Dalam proses penyidikan, Elfin Yudista merupakan orang yang memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan dana deposito nasabah tanpa izin pemilik.
Kemudian dana tersebut digunakan oleh Arif Firmansyah untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk judi online, pembelian kendaraan, dan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga.
Perbuatan kedua mantan petinggi PD BPR Bestari Tanjungpinang ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,9 miliar, yang berdampak langsung pada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mayoritas PD BPR Bestari.
Atas perbuatannya, Elfin Yudista dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
“Dalam proses penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti telah kita amankan. Namun sejauh ini, kita belum mendapatkan pengembalian dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ini,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini. (nel)