Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

JPU Kejari Tanjungpinang Segera Limpahkan Perkara Eks Dirut PD BPR Bestari ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp.5,9 Miliar

badge-check


					Plt Kajari Tanjungpinang l, Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH saat konferensi pers terkait Pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang yang dilakukan tersangka Elfin Yudista, Senin (17/02/2025)
Perbesar

Plt Kajari Tanjungpinang l, Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH saat konferensi pers terkait Pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang yang dilakukan tersangka Elfin Yudista, Senin (17/02/2025)

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, segera melimpahkan berkas perkara mantan (Eks) Direktur Utama (Diurut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pelimpahan berkas eks Dirut PD BPR Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Rp.5,9 miliar tersebut setelah JPU Kejari Tanjungpinang menerima limpahan Tahap II (dua) tersangka dan barang bukti yang dinyatakan lengkap, Senin (17/02/2025).

Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menyatakan, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus korupsi jilid II PD BPR Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan tim penyidik ke JPU untuk segera dilimpah ke PN Tipikor Tanjungpinang.

“Proses tahap II penyerahan tersangka Alfin Yudista dan barang bukti ini, dilakukan dari tim jaksa penyidik ke tim JPU untuk dilakukan proses penuntutan,” kata Atik Rusmiaty Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH pada sejumlah awak media di kantornya.

Dengan Pelimpahan Tahap II ini, lanjut, maka tim JPU Kejari Tanjungpinang segera dimaksud ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan

Lebih lanjut diterangkan, dugaan kasus korupsi dana PD BPR Bestari senilai Rp5,9 miliar ini, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tersangka (Terpidana) Arif Firmansyah sebelumnya.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang mengungkapkan, bahwa kasus korupsi di PD BPR Bestari, tidak hanya melibatkan Arif Firmansyah, tetapi juga sejumlah pegawai lain, termasuk mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista.

Atas pertimbangan putusan Hakim Tipikor tersebut, Kejari Tanjungpinang kemudian melanjutkan penyidikan dan menetapkan Elfin Yudista sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Hafington Harahap menjelaskan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, merupakan lanjutan dan pengembangan dari perkara korupsi terpidana Arif Firmansyah yang sebelumnya telah divonis hakim bersalah.

Dalam proses penyidikan, Elfin Yudista merupakan orang yang memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan dana deposito nasabah tanpa izin pemilik.

Kemudian dana tersebut digunakan oleh Arif Firmansyah untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk judi online, pembelian kendaraan, dan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga.

Perbuatan kedua mantan petinggi PD BPR Bestari Tanjungpinang ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,9 miliar, yang berdampak langsung pada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mayoritas PD BPR Bestari.

Atas perbuatannya, Elfin Yudista dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

“Dalam proses penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti telah kita amankan. Namun sejauh ini, kita belum mendapatkan pengembalian dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ini,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini. (nel)

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM