Dalmasri juga menyebutkan, M Saleh Umar saat itu ada menerangkan bahwa ada trip antara 5 ribu hingga 7 ribu.

Namun, hingga saat ini dirinya pun tidak pernah mengetahui, trip apa yang dimaksud.

“Saya tadinya enggak paham apa maksud trip yang disampaikan M Saleh ke Apri saat itu. Sebab, saya tidak pernah dilibatkan dalam penetapan kuota roko dan mikol itu, oleh Bupati, saat itu,” sebut Dalmasri.

Terkait uang Rp100 juta yang sudah diterimanya dari Apri Sujadi saat itu, Dalmasri Syam menyebutkan, sudah kembalikan sehari setelah diperiksa penyidik KPK.

“Uang yang Rp100 juta itu sudah saya dikembalikan, sehari setelah diperiksa KPK,” sebut Dalmasri.

Sedangkan, saksi M Yatir mengaku terlibat cukai rokok dari Hendri yang merupakan ponakannya dalam mengurus PT Megatama, untuk alokasi rokok pada 2017 dan 2018 yang mengenalkan Ripin.

Uang dikirim melalui rekening Rifan.

1 2 3 4 5 6 7
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version