TANJUNGPINANG (HK) – Warga Perumahan Kristal Abadi, terletak di jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang mengeluhkan terhadap kondisi kawasan termasuk sejumlah fasilitas umum terhadap promosi yang dijanjikan pihak developer tidak sesuai kenyataan sebelumnya.

Dugaan kelalaian developer dan minimnya penanganan oleh dinas terkait Pemko Tanjungpinang saat ini, terutama masalah perizinan yang telah dikeluarkan sejak tahun 2020 hingga 2024 atau dimasa pemerintahan sebelumnya, membuat keluhan warga semakin tidak terbendungkan.

Meskipun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi Perumahan dimaksud baru-baru ini, namun sepertinya belum memuaskan apa yang menjadi keluhan warga tersebut

Salah seorang konsumen perumahan dimaksud yang juga termasuk tokoh masyarakat setempat, Andi Cori Patahuddin, mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi, meski warga telah menghuni kawasan tersebut selama kurang lebih dua tahun.

“Taman hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun, padahal sudah dua tahun kami tinggal di sini,” ungkap Andi Cori pada sejumlah awak media, Rabu (29/04/2026)

Cori mengungkapkan, warga membeli rumah dengan iming-iming konsep premium, namun fakta di lapangan jauh dari ekspektasi, dan ia juga menyayangkan kehadiran OPD  teknis yang tidak membawa dokumentcteknis siteplan sehingga memberikan penjelasan yang tidak mudah  dipahami warga dan hanya mendengarkan aspirasi warga saja.

“Kami bersama warga menyampaikan protes kepada OPD terkait seperti PUPR, Perkim, DLH, dan Dinkes. Masing-masing memang menjalankan tugasnya, tapi kami kesulitan memahami penjelasan teknis tanpa dokumen  yang disampaikan,”ujarnya.

Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan spesifikasi dan site plan.

Kendati demikian, Cori cukup memberikan apresiasi dan respon cepat yang ditunjukkan Pemko Tanjungpinang dibawah kepemimpinan Lis Darmansyah sebagai Walikota Tanjungpinang saat ini.

“Hal yang menjadi dasar keluhan warga diantaranya jalan perumahan yang tidak menggunakan beton bertulang, tidak adanya lampu penerangan jalan, fasilitas penghijauan dan pos kamling yang belum dibangun, hingga ketiadaan fasilitas umum dan sosial lainnya,”ucap Cori sembari menunjuk bukti dokumen yang ia miliki

Selain itu, warga juga mengeluhkan ketersediaan air bersih. Sumur bor yang dibangun developer tidak berfungsi, sehingga warga terpaksa menggunakan sumber air yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami menerima air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan,” tegas Cori.

Warga pun mendesak OPD terkait untuk segera menindak tegas pengembang dan memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan guna memenuhi seluruh kewajiban yang belum dipenuhi selama dua tahun terakhir.

Lebih lanjut, Cori juga mempertanyakan proses penerbitan izin sejak 2020 hingga 2024 atau dimasa Pemerintahan sebelumnya, termasuk dokumen AMDAL serta penghargaan yang pernah diterima pengembang sebagai pengembang terbaik.

Dalam kegiatan tersebut, pengecekan turut disaksikan langsung oleh pihak pengembang, dan mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya memenuhi pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana yang tercantum dalam brosur promosi.

Indikasi Dugaan Pidana

Selain persoalan fasum dan fasos, investigasi media ini juga menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran pidana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Modus yang terungkap yakni dugaan manipulasi data dalam proses pengikatan jual beli dan pelaporan pajak. Misalnya, luas bangunan yang tercantum dalam perjanjian sebesar 108 meter persegi, namun dalam pelaporan pajak hanya dibayarkan untuk luas 64 meter persegi.

“Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kita laporkan ke Polda Kepri,”kata Cori

Hal serupa juga terjadi pada rumah tipe 90 yang diduga hanya dilaporkan pajaknya sebagai tipe 45. Praktik ini disebut telah berlangsung hampir dua tahun dan terdapat sekitar 200 developer lain yang sebenarnya telah mendapatkan izin

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak manajemen CV Cahaya Kristal Abadi selaku Developer Perumahan dimaksud. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version