”Saya tidak pernah terima uang dari pengusaha rokok maupun dari Pak Bupati saat itu. Saya pernah terima hanya setiap tahun untuk THR saja,” aku Riski.
Saksi Helen mengaku pernah menerima sejumlah uang dari distributor rokok setelah kuota rokok selesai.
“Tapi saya tak pernah minta pak, saya bilang urusan ini tak ada biayanya,” ujarnya.
Ia juga mengaku diminta pimpinanya, dia kemudian menelpon sejumlah distributor rokok itu.
“Diantaranya Ibu Agnes, Boby Jayanto, Jong Hua atau Ayong dan Asiong. Itu saja yang saya ingat,” katanya.
Menurut Helen, dalam komunikasi rutin itu juga terungkap.
“Ibu Agnes, membawahi beberapa distributor rokok,” sebutnya. (nel)




