Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

EKONOMI

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

badge-check


					Kadisnaker Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi Perbesar

Kadisnaker Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi

TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1438 Tahun 2024.

Kenaikan UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” ujar Efendi, kemarin.

Bagi usaha mikro dan kecil, besaran upah minimum dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.

Keputusan ini jelasnya, diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. (eza)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

PPN Naik Jadi 12%, Begini Dampaknya pada Transaksi E-Wallet

21 Desember 2024 - 10:43 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Trending di EKONOMI