BATAM (HK) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, memasang 513 alat perekam pajak sepanjang 2024 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Salaho, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan pemasangan 925 alat perekam pajak, namun kendala teknis di lapangan dan proses pemasangan yang memerlukan waktu lebih panjang menyebabkan target tersebut belum tercapai.
Menurut Aidil, pemasangan alat perekam pajak membutuhkan proses yang teliti, dimulai dengan pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Tim teknis kemudian melakukan survei ke lokasi untuk memeriksa kelayakan mesin kasir yang digunakan oleh wajib pajak.
“Beberapa mesin kasir tidak kompatibel dengan alat perekam pajak, dan terkadang wajib pajak mengaku tidak memiliki dana untuk memperbarui peralatan mereka,” ungkapnya.
Dengan sekitar 1.300 wajib pajak di Batam, hingga saat ini hanya setengah dari mereka yang sudah terpasang alat perekam pajak. Aidil menambahkan bahwa program pemasangan akan dilanjutkan pada tahun depan dengan anggaran tambahan untuk mencapai target yang tertunda.
“Meski demikian, program ini akan terus berjalan karena dampaknya signifikan terhadap peningkatan PAD,” kata Aidil, berharap lebih banyak wajib pajak yang akan beralih ke sistem pembayaran pajak digital ini. (ant)