Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Tim Penkum Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa di Bintan

badge-check


					Tim Penkum Kejati Kepri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024). Perbesar

Tim Penkum Kejati Kepri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri, M. Chadafi Nasution.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan.

Dikatakan, hadir pada kegiatan tersebut Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. dan 80 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan.

“Adapun yang bertindak sebagai Narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono,”ucapnya.

Disampaikan, koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono dalam paparannya menjelaskan beberapa point penting bahwa Pembangunan Desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasrana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta permanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Penggunaan Dana Desa Untuk Program Prioritas Nasional seperti perbaikan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, perluasan akses layanan, dan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem,”bebernya.

Program jaga desa lanjutnya, memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi. Arahan Jaksa Agung RI dalam Penanganan Perkara terkait pengelolaan dana desa khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium dan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara,”jelasnya,

Namun ungkapnya, ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (Mens Rea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber dan di jawab dengan lugas dan tepat oleh para narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.(nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG