NATUNA (HK) – Kabupaten Natuna telah resmi menerima Insentif Fiskal dari APBN sebesar Rp. 18 miliar. Dana ini diperoleh karena Pemerintah Kabupaten Natuna dinyatakan sukses meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023.
Kepastian penerimaan fiskal belasan miliar rupiah itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto.
“Ya betul, itu karena kinerja pemerintah daerah di liat bagus,” kata Yanto di tempat kerjanya, Senin (9/10/2023) melalui telepon.
Ia menjelaskan, instentif ini merupakan hak daerah yang berpertasi dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana di atur dalam PMK nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023.
Yanto melanjutkan, Instef Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang – bidang berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
“Insentif fiskal yang diberikan ke Natuna merupakan Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.
Insentif ini diberikan kepada daerah atas kinerja baiknya dibeberapa bidang yang meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah.
Natuna mendapatkan insentif fiskal ini berkat keberhasilannya di tiga kategori yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Adapun Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja perintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Sedangkan Insentif Fiskal Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting, dihitung berdasarkan data data – data yang meliputi realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan kinerja percepatan penurunan stunting.
Sementara Insentif Fiskal Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah dihitung berdasarkan data realisasi belanja daerah semester 1 dan anggaran belanja APBD.
Ia kemudian merinci pendapatan instif daerah dari tiga kategori di atas yakni dari kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp. 5.992.263.000, Kategori Kinerja Penurunan Stunting sebesar Rp. 6.146.590.000 dan Kategori Kinerja Percepatan Belanja sebesar Rp. 5.960.433.000
“Sehingga total insentif yang kita terima sebesar Rp. 18.099.286.000. Ini berkat keberhasilan Pak Bupati dan seluruh OPDnya. Mudah-mudahan tahun depan dapat ditingkatkan lagi,” ujar Yanto. (fat).