BATAM (HK) — Dalam rangka mewujudkan Revolusi Mental di Bidang Pendidikan dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMN 1 Batam pada Senin (20/11/2023).
Tim JMS yang hadir terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi PPS Nico Fernando, SH., MH., dan Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum kepada siswa, sebagai generasi penerus bangsa. Partisipasi siswa dan guru mencapai 200 orang dengan antusiasme dan interaktifitas tinggi.
Dalam penyampaian materi, Narasumber Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menekankan tugas utama siswa sebagai pelajar, yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan diri untuk mencapai cita-cita mereka.
Pemateri juga mengingatkan tentang bahaya narkotika atau narkoba, serta obat-obatan terlarang, yang semakin meresahkan masyarakat.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pemateri menjelaskan bahwa narkotika terdiri dari berbagai golongan, termasuk Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, Morfin, Alfaprodina, dan Codein.
Penjelasan selanjutnya mencakup ancaman hukuman dan denda yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang tersebut.
Sesi dialog interaktif antara Narasumber dan siswa berlangsung menarik, dengan siswa memberikan pertanyaan kritis dan pemahaman yang baik terhadap jawaban Narasumber.
Mereka berharap agar Tim JMS dapat terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna memberikan wawasan hukum kepada siswa.
Kegiatan JMS ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia, yaitu “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.”
Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Darson S.Pd., M.Si., Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, SE., Ak, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam Bahtiar, M.Pd., beserta para guru. (r)