TANJUNGPINANG (HK)- Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai atas rokok, serta minuman beralkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, menjerat mantan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan M. Saleh Umar, mantan Kepala BP Kawasan Bintan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ditunda hingga 3 Februari 2022 mendatang.
“Sidang lanjutan dugaan kasus ini yang sedianya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi hari ini, terpaksa ditunda,” kata Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga SH MH, Rabu (19/1).
Penudaan sidang tersebut, kata Sacral, disebabkan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, yakni Riska Widiana SH.,MH. sedang melakukan dinas di luar daerah.
“Ketua majelis hakimnya memang tidak bisa diganti, jadi terpaksa ditunda hingga dua minggu kedepan,” jelas Sacral.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan terdakwa M. Saleh Umar ini telah merugikan negara mencapai Rp425.950.541.750,66. (425,9 miliar rupiah).
Dalam sidang perkara ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Di antaranya Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016.
Kemudian, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59), Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri, yang juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Selanjutnya, saksi Ristauli Napitupulu, Alfeni Harmi, dan Yoriskandar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M Saleh Umar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Perbuatan itu dinilai Jaksa bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017. (nel)