TANJUNGPINANG

Seorang Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pemuda berinisial Re (18) di Tanjungpinang terpaksa diamankan Polres Tanjungpinang atas dugaan telah mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Tersaangka Re diamankan Polisi di jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, pukul 23.00 WIB, Kamis (12/5/2022) kemarin

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapn Re dilakukan atas laporan orang tua korban ke Mapolresta Tanjungpinang.

Atas laporan itu, unit PPA Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Kronologis kejadian berawal ketika bapak korban ingin membangunkan korban didalam kamarnya sekitar pukul 08.30 WIB Kamis (28/4/2022) lalu.

Namun saat mau dibangunkaan, korban yang saat membawa pelaku kedalam kamar sengaja mengunci pintu.

Karena tidak bisa dibuka, akhirnya pintu kamar korban didobrak. Dan setelah didobrak, Bapak korban melihat pelaku Re dengan korban didalam kamar sehingga tersangka diusir.

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, DPD PSI Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Setelah kejadiaan itu, kemudian Ibu korban membersihkan kamar korban. Dan saat membersihkan, disana ditemukan alat kontrasepsi berupa Kondom dibawah tempat tidur.

Atas temuan dan kecurigaan itu, akhirnya orang tua korban bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat ditanya ibunya, korban mengaku diiming-imingi tersangka akan bertanggung jawab,” jelas Awal, Sabtu (14/5/2022).

Saat diamankan, Tersangka Re juga mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku berpacaran dengan Korban,” ujarnya.

Atas perbuatanya lanjut Awal, saat ini Re ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini Re juga ditahaan.(nel)

Besok Malam, Artis Minang Hibur Masyarakat Tanjungpinang Sempena Pengukuhan Pengurus IKTD Periode 2026-2030